Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 6 Tahun 2011 Dalam Rangka Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kecamatan Sosa

Show simple item record

dc.contributor.author Ilmi, Muhammad Zil
dc.date.accessioned 2020-06-12T07:10:50Z
dc.date.available 2020-06-12T07:10:50Z
dc.date.issued 2019-10-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3364
dc.description.abstract Peraturan Retribusi Daerah mengatur wajib retribusi dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, meskipun demikian masih banyak wajib retribusi yang melanggar peraturan retribusi daerah, pelanggaran yang sering dilakukan p leb wajib retribusi antara lain tidak melakukannya pelaporan, pengurangan retribusi, dan keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan maupun penyetoran surat retribusi Perumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Dalam Rangka Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kecamatan Sosa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan faktafakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Hasil penelitian menunjukkan adanya Tujuan dari retrsibusi jasa pelayanan parlor dalam meningkatkan Pendapatan Asti Daerah Kabupaten Padang Lawas adalah untuk melaksanakan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Padang Lawas, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan retribusi jasa pelayanan parkin dari pengelola usaha di Kabupaten Padang Lawas. Pentingnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan kepada masyarakat. Transparansi anggaran hams dilAsanAan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selma ini proses pembayaran retribusi parkir yang di lakukan sangatlah mudah dimana dalam hal ini kolektor datang langsung ketempat kami menarik retribusi parlor untk menagih dan kami memberikan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan. Dalam melakukan pemtmgutan Retribusi Jasa Parlor BPPKAD Padang Lawas melakukan kerja sama dengan beberapa pihak seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta SatPol PP, namun kenyataaimya tidak adanya koordinasi yang baik antara kolektor dan juru parkir sehingga mengakibatkan tudingan-tudingan yang melenceng sehingga sistem penagihan tidak berjalan efektif. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Retribusi Jasa Parlor en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 6 Tahun 2011 Dalam Rangka Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kecamatan Sosa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account