Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Dwiya Septy
dc.date.accessioned 2020-06-12T05:15:58Z
dc.date.available 2020-06-12T05:15:58Z
dc.date.issued 2019-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3337
dc.description.abstract Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi daerah yang saat ini belum sesuai dengan perda yang berlaku adalah retribusi di bidang perhubungan yaitu jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari hasil wawancara adalah di dinas perhubungan kota Medan, data diolah secara kualitatif kemudian dijabarkan secara deskriptif sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Kemudian hasil dari wawancara yang telah dilakukan dalam penelitian ini, peneliti mendapatkan hasil bahwa dalam peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi di bidang perhubungan belum tercapai sesuai target. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan sudah terimplementasi, hal ini dapat dilihat dari: kategorisasi yaitu adanya pencapaian tujuan sesuai peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi di bidang perhubungan yaitu untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional, dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas, kemudian adanya proses kebijakan administratif antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dimana proses kebijakan administratif yang dilakukan Dishub Kota Medan sudah terimplementasi sesuai yang diberikan pemerintah namun di lapangan belum terwujud sesuai ketentuan yang diberikan oleh Dishub Medan, berikutnya adanya bentuk tindakan intervensi dalam implementasi juga sudah terlaksana namun di lapangan menunjukkan bahwa ada intervensi yang merugikan, dan terakhir adanya pengambil keputusan-keputusan yang dilakukan Dishub juga sudah terimplementasi dimana Dishub yang memegang penuh ekuasaan tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. en_US
dc.subject Perda en_US
dc.subject Retribusi en_US
dc.subject Perhubungan en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account