Abstract:
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan. Retribusi daerah yang saat ini belum sesuai
dengan perda yang berlaku adalah retribusi di bidang perhubungan yaitu jasa
umum pelayanan parkir di tepi jalan umum. Rumusan masalah dalam skripsi ini
adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun
2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui implementasi pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang
retribusi daerah di bidang perhubungan.
Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari hasil wawancara adalah di
dinas perhubungan kota Medan, data diolah secara kualitatif kemudian dijabarkan
secara deskriptif sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Kemudian hasil
dari wawancara yang telah dilakukan dalam penelitian ini, peneliti mendapatkan
hasil bahwa dalam peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang
retribusi di bidang perhubungan belum tercapai sesuai target.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah kota Medan
nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan sudah
terimplementasi, hal ini dapat dilihat dari: kategorisasi yaitu adanya pencapaian
tujuan sesuai peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi
di bidang perhubungan yaitu untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
perhubungan yang handal, profesional, dan berkemampuan untuk mewujudkan
ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas, kemudian
adanya proses kebijakan administratif antara pembuat kebijakan dan pelaksana
kebijakan dimana proses kebijakan administratif yang dilakukan Dishub Kota
Medan sudah terimplementasi sesuai yang diberikan pemerintah namun di
lapangan belum terwujud sesuai ketentuan yang diberikan oleh Dishub Medan,
berikutnya adanya bentuk tindakan intervensi dalam implementasi juga sudah
terlaksana namun di lapangan menunjukkan bahwa ada intervensi yang
merugikan, dan terakhir adanya pengambil keputusan-keputusan yang dilakukan
Dishub juga sudah terimplementasi dimana Dishub yang memegang penuh
ekuasaan tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.