Abstract:
Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayananan kesehatan yang
dekat dengan masyarakat. Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat puskesmas
memiliki tugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari
upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam pemenuhan
tenaga kesehatan diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik untuk
pelayanan Puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui Implementasi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Sukamakmur Labuhan Batu. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis data
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktafakta yang tampak bagaimana adanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75 Tahun 2014 tentang pemenuhan persyaratan tenaga kesehatan belum terlaksana
dengan baik, tujuan kebijakan belum sepenuhnya tercapai disebabkan lamanya
proses yang dilakukan Kepala Puskesmas ke pihak Dinas Kesehatan. Proses yang
dilakukan pihak puskesmas sudah sangat mendukung dengan saling
bekerjasamanya tenaga kesehatan yang sudah tersedia melayani keaadaan yang
ada di Puskesmas, hanya saja sarana dan prasarana yang masih kurang
menyebabkan kurang maksimalnya tenaga kesehatan melayani dipuskesmas serta
Kurangnya SDM yang sedang diupayakan pihak puskesmas dengan melakukan
sosialisasi, pelatihan-pelatihan, serta melaporkan ke Dinas Kesehatan. Disini
pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan masih lemah dalam menjalankan Peraturan
Menteri Kesehatan.