Abstract:
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi hal yang sangat
penting dalam meningkatkan kinerja dan transparansi perusahaan, khususnya pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilatarbelakangi oleh masih adanya
permasalahan dalam pengelolaan perusahaan, seperti kurangnya transparansi,
akuntabilitas, serta potensi terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, penerapan
prinsip-prinsip GCG diharapkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang
baik, profesional, dan berintegritas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum seperti buku, jurnal,
dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Good Corporate
Governance. Selain itu, penelitian ini juga didukung dengan data tambahan berupa
wawancara untuk memperkuat analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi, dan kewajaran memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja
perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, seperti
kurangnya komitmen dari pihak internal dan lemahnya pengawasan. Oleh karena
itu, diperlukan upaya peningkatan pengawasan serta komitmen yang kuat dari
seluruh pihak agar penerapan GCG dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.