Abstract:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengalami gagal bayar pada
tahun 2020 dengan estimasi kerugian mencapai puluhan hingga ratusan triliun
rupiah, berdampak pada sekitar 23.000 investor yang menempatkan dana melalui
skema simpanan berjangka berimbal hasil tetap. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis ketentuan hukum perdata mengenai perjanjian investasi antara
koperasi dan investornya, proses terjadinya wanprestasi dalam kasus tersebut,
serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 779/Pid.B/2022/PN
Jkt.Brt. Latar belakang permasalahan bermula dari adanya perbedaan pandangan
mengenai kualifikasi hukum atas hubungan KSP Indosurya dengan para
investornya, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan perbuatan
tersebut sebagai wanprestasi keperdataan, sementara Mahkamah Agung dalam
putusan kasasi mengoreksinya menjadi tindak pidana perbankan dan pencucian
uang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
ketentuan perjanjian investasi koperasi telah diatur secara memadai melalui
KUHPerdata dan peraturan perkoperasian, namun penyimpangan pelaksanaannya
oleh KSP Indosurya menimbulkan wanprestasi yang bersifat sistemik dan masif.
Ditinjau dari perspektif hukum perdata, pertimbangan hakim tingkat pertama yang
mengkualifikasikan perkara ini sebagai wanprestasi keperdataan tetap relevan
dipertahankan sebagai kerangka pemulihan hak investor, tanpa mengurangi
keberlakuan putusan kasasi yang mengikat secara pidana, mengingat instrumen
hukum perdata seperti actio pauliana dan mekanisme Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) sesungguhnya mampu menjangkau substansi
persoalan, termasuk indikasi pengalihan dana kepada pihak terafiliasi, tanpa harus
bergantung pada kualifikasi pidana.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa investasi
koperasi berskala masif idealnya dapat ditempuh secara optimal melalui jalur
hukum perdata, mencakup permohonan PKPU secara kolektif, pengajuan actio
pauliana untuk membatalkan transaksi yang merugikan kreditur, serta penegakan
konsekuen atas kelalaian pelaksanaan putusan homologasi. Penelitian ini
merekomendasikan penguatan pengawasan preventif terhadap koperasi simpan
pinjam oleh regulator, serta perlunya kehati-hatian investor dalam menilai
kewajaran produk investasi koperasi.