Abstract:
Praktik penyelesaian sengketa konsumen jasa ekspedisi, putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen kerap diajukan keberatan oleh pelaku usaha ke
pengadilan negeri. Mekanisme keberatan tersebut dalam realitasnya sering
berfungsi layaknya upaya banding yang membuka kembali pemeriksaan pokok
sengketa, sehingga mengaburkan karakter Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat,
sederhana, dan berbiaya ringan. Mekanisme keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen ditempatkan sebagai bentuk pengawasan
yudisial yang terbatas dan proporsional. Secara normatif, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menghendaki kepastian hukum dan
perlindungan efektif bagi konsumen melalui putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen yang final dan mengikat, kecuali terhadap aspek-aspek prosedural dan
kewenangan yang secara limitatif dapat diajukan keberatan.
Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen yang relevan. Analisis difokuskan pada bagaimana hukum
mengatur keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
prosedur yang harus dilalui konsumen maupun pelaku usaha, serta mekanisme
untuk memastikan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dijalankan
secara adil dan efektif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme keberatan atas putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memberikan alternatif penyelesaian
sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, efektivitas hukum
dari mekanisme ini masih dipengaruhi oleh pemahaman konsumen dan pelaku
usaha terhadap prosedur hukum, serta kepastian pelaksanaan putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen. Mekanisme ini berperan penting dalam
memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus menjamin kepastian
hukum dalam sengketa jasa ekspedisi.