Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31737
Title: IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NO 20 TAHUN 2022 DALAM PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA DI KABUPATEN ASAHAN
Authors: KARINA, AMANDA
Keywords: Implementasi Kebijakan;Penempatan Kerja;Perluasan Kerja;Ketenagakerjaan;Kabupaten Asahan
Issue Date: 18-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022, khususnya Pasal 159, dalam penempatan dan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Asahan. Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang mempengaruhi efektivitas kebijakan masih ditemukan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini meliputi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, staf di bidang penempatan dan perluasan pekerjaan, serta pencari kerja. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah diterapkan, kebijakan tersebut masih belum berjalan dengan optimal. Terkait target dan standar kebijakan, masih terdapat tantangan dalam mencapai hasil penempatan kerja dan distribusi layanan yang adil, meskipun tujuan kebijakan sudah jelas dan didukung oleh SOP serta sistem informasi. Keterbatasan anggaran, jumlah staf, infrastruktur, dan fasilitas semuanya terus memengaruhi bagaimana kebijakan diterapkan. Oleh karena itu, agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih lancar dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Asahan, diperlukan perbaikan dalam distribusi layanan yang merata, penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta peningkatan koordinasi antarorganisasi.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31737
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KARINA AMANDA.pdfFull Text3.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.