DSpace Repository

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENERAPAN NOODWEER DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 115/PID.B/2021/PN.STB)

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, KHOLISAH RAFIAH
dc.date.accessioned 2026-06-11T03:52:18Z
dc.date.available 2026-06-11T03:52:18Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31727
dc.description.abstract Noodweer adalah alasan pembenar dalam hukum pidana yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan diri dari suatu serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum. Tujuan Penelitian untuk memahami Pengaturan Noodweer Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Untuk mengetahui Faktor Yang Memengaruhi Pertimbangan Hakim Dalam Mempertimbangkan Adanya Unsur Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa dan memahami Pertimbangan Hakim Dalam (Putusan Nomor 115/Pid. B/2021/PN.Stb) Terhadap Penerapan Notweer Sebagai Pembelaan Terpaksa Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa. Penelitian Yuridis Normatif menganalisis permasaslahan dilakukan Analisis Putusan dengan cara memadukan bahan hukum (yang merupakan data sekunder dari perpustakaan dan hasil dari Putusan Pengadilan) baik memndapatkan data Sekunder maupun data Primer dan data tersier. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor Register Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN.Stb. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) masih tetap dipertahankan sampai pada saat ini sebagai salah satu alasan pemidanaan pidana, sebagaimana yang telah dijabarakan dala ketentuan Pasal 49 Ayat (1) KUHP yang dimana Noodweer terbagi 2 yaitu : Pembelaan Terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana bisa dimaafkan karena adanya pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut. Sedangkan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) diartikan adalah melawan hukum atau tidak tercela. Batas pelampauan pembelaan terpaksa yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang hebat karena adanya serangan dari orang lain yang mengancam. Perbuatan pidana tetap ada akan tetapi unsur pertanggungjawaban pidana telah terhapus. Faktor Pertimbangan dalam putusan ini ialah yang dimana pelaku melakukan pembelaan karena keadaan terpaksa dan pelaku setelah melakukan tindak pidana pelaku langsung menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Analisis putusan dalam putusan ini adalah hakim ketua dan hakim anggota I sepakat mengatakan pelaku melakukan noodweer,sedangkan hakim anggota II berpendapat lain dari hakim ketus dan hakim anggota I.yang dimana menurut hakim anggota II tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 338 KUHPidana beserta akibat hukumnya sebagaimana dakwaan pertama Penuntut umum. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Noodweer en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENERAPAN NOODWEER DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 115/PID.B/2021/PN.STB) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account