| dc.description.abstract |
Noodweer adalah alasan pembenar dalam hukum pidana yang membenarkan
seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh undang-undang karena
perbuatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan diri dari suatu serangan atau ancaman
serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum. Tujuan Penelitian untuk memahami
Pengaturan Noodweer Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Untuk mengetahui Faktor Yang
Memengaruhi Pertimbangan Hakim Dalam Mempertimbangkan Adanya Unsur Pembelaan
Terpaksa (Noodweer) Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan
Hilangnya Nyawa dan memahami Pertimbangan Hakim Dalam (Putusan Nomor 115/Pid.
B/2021/PN.Stb) Terhadap Penerapan Notweer Sebagai Pembelaan Terpaksa Tindak
Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa.
Penelitian Yuridis Normatif menganalisis permasaslahan dilakukan Analisis Putusan
dengan cara memadukan bahan hukum (yang merupakan data sekunder dari perpustakaan
dan hasil dari Putusan Pengadilan) baik memndapatkan data Sekunder maupun data Primer
dan data tersier.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor Register Putusan
Nomor 115/Pid.B/2021/PN.Stb. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) masih tetap
dipertahankan sampai pada saat ini sebagai salah satu alasan pemidanaan pidana,
sebagaimana yang telah dijabarakan dala ketentuan Pasal 49 Ayat (1) KUHP yang dimana
Noodweer terbagi 2 yaitu : Pembelaan Terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan
pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan
seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana bisa dimaafkan karena adanya
pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut. Sedangkan pembelaan terpaksa
melampaui batas (noodweer exces) diartikan adalah melawan hukum atau tidak tercela.
Batas pelampauan pembelaan terpaksa yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang hebat
karena adanya serangan dari orang lain yang mengancam. Perbuatan pidana tetap ada akan
tetapi unsur pertanggungjawaban pidana telah terhapus. Faktor Pertimbangan dalam
putusan ini ialah yang dimana pelaku melakukan pembelaan karena keadaan terpaksa dan
pelaku setelah melakukan tindak pidana pelaku langsung menyerahkan diri kepada pihak
berwajib. Analisis putusan dalam putusan ini adalah hakim ketua dan hakim anggota I
sepakat mengatakan pelaku melakukan noodweer,sedangkan hakim anggota II berpendapat
lain dari hakim ketus dan hakim anggota I.yang dimana menurut hakim anggota II tidak
menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai
alasan
pembenar
dan
atau
alasan
pemaaf,
maka Terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal
338 KUHPidana beserta akibat hukumnya sebagaimana dakwaan pertama Penuntut umum. |
en_US |