Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31652| Title: | KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI ASAS IUS CURIA NOVIT |
| Authors: | Damanik, Revan Dio Pratama |
| Keywords: | Kewenangan Hakim;Perkawinan Beda Agama |
| Issue Date: | 27-Nov-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Hakim adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata berdasarkan hukum acara yang berlaku dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah Masyarakat. Hakim harus bertindak secara netral, independen, dan bebas dari segala bentuk kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memutus perkara. Hakim memiliki tanggung jawab untuk membuat putusan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara keseluruhan, hakim adalah penegak hukum dan keadilan di masyarakat, yang perannya sangat sentral dalam mewujudkan kebenaran dan kepastian hukum. Bagitupun terhadap penolakan hakim pada kewenangannya untuk menolak permohonan perkawinan beda agama, walaupun berdasarkan asas Ius Curia Novit seorang hakim berdasarkan undang-undang kehakiman tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang digali berdasarkan berbagai sumber literatur perpustakaan baik secara offline maupun online (library research), yang kemudian dikaitkan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku (statute approach), sehingga memberikan deskripsi yang mampu menjelaskan hal-hal terkait dengan kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara perkawinan dalam perspektif asas ius curia novit, konsekuensi yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung No 2. Tahun 2023 dikaitkan dengan asas ius curia novit, dan bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan beda agama akibat keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa asas Ius Curia Novit yang memang merupakan hak pemohon perkara, dapat diabaikan oleh hakim terhadap permohonan penetapan perkawinan oleh pasangan kawin beda agama itu atas dasar perintah yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. Dimana SEMA tersebut memerintahkan kepada hakim untuk menolak permohonan perkara penetapan perkawinan beda agama disebabkan menutup celah kekosongan hukum pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang tidak menjelaskan secara spesifik terkait larangan perkawinan beda agama yang memang akan membawa dampak dan konflik hukum lainnya terhadap kedua pasangan kawin di masa depan. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31652 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI REVAN DIO PRATAMA DAMANIK.pdf | Full Text | 1.24 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.