Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31651
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiregar, Uthman Farisi Raja-
dc.date.accessioned2026-06-09T07:51:09Z-
dc.date.available2026-06-09T07:51:09Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31651-
dc.description.abstractSengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara II merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang sering terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sengketa ini umumnya dipicu oleh adanya perbedaan antara penguasaan tanah secara yuridis formal yang dimiliki perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dengan penguasaan fisik yang dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun. Dalam praktiknya, kondisi tersebut diperparah oleh meningkatnya nilai ekonomis tanah akibat perkembangan wilayah, sehingga memicu munculnya klaim dari masyarakat terhadap lahan-lahan perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum penguasaan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara II yang memicu sengketa, kendala yuridis dalam proses penyelesaian sengketa, serta proses penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi klaim masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara II secara hukum memiliki dasar yang kuat melalui HGU, namun dalam praktiknya menimbulkan konflik karena tidak sejalan dengan kondisi sosial masyarakat. Kendala yuridis yang dihadapi meliputi ketimpangan alat bukti, adanya dugaan praktik mafia tanah, penggunaan dokumen yang tidak sah, serta keterbatasan peran aparat penegak hukum. Adapun proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non-litigasi dan litigasi, di mana jalur non-litigasi sering tidak efektif akibat perbedaan kepentingan, sehingga penyelesaian banyak berakhir di pengadilan. Meskipun demikian, penyelesaian melalui litigasi lebih menekankan kepastian hukum formal dan belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectSengketa Tanahen_US
dc.subjectHak Guna Usaha,en_US
dc.titlePROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II DI DELI SERDANG (STUDI DI KANTOR PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI UTHMAN FARISI RAJA SIREGAR..pdfFull Text1.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.