Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31650
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNISA, KHOIRIN-
dc.date.accessioned2026-06-09T07:48:13Z-
dc.date.available2026-06-09T07:48:13Z-
dc.date.issued2025-11-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31650-
dc.description.abstractPerjanjian sewa menyewa tanah merupakan salah satu bentuk perikatan dalam hukum perdata yang menuntut adanya kesepakatan sah dari seluruh pihak yang memiliki hak. Dalam konteks tanah milik bersama, kesepakatan semua pemilik merupakan syarat mutlak agar perjanjian tersebut dapat diakui keabsahannya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran ketika salah satu pemilik bertindak sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Fenomena ini menimbulkan potensi wanprestasi yang berujung pada sengketa hukum. Studi ini berangkat dari Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 217/Pdt/2020/PT.SBY yang menyoroti kasus perjanjian sewa menyewa tanah milik bersama tanpa persetujuan salah satu pemilik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria, bahan hukum sekunder seperti buku serta jurnal, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah dokumen resmi, termasuk putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menguraikan bentuk wanprestasi, akibat hukumnya, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Metode ini dipilih untuk menilai perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tanah milik bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik merupakan wanprestasi yang menyebabkan perjanjian cacat formil dan dapat dibatalkan. Dalam kasus yang dikaji, hakim menegaskan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan ini memperlihatkan pentingnya kejelasan status kepemilikan dan keterlibatan semua pihak dalam transaksi sewa menyewa. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian para pihak dalam membuat kontrak sewa tanah milik bersama serta memberikan rekomendasi praktis agar sengketa serupa dapat diminimalisasi di masa depan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectwanprestasien_US
dc.subjecttanah milik bersamaen_US
dc.titleANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH MILIK BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PEMILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PDT/2020/PT.SBY)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KHOIRINNISA REVISI FIX.pdfFull Text2.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.