Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31538
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZSA ZSA, SELVIRA SIREGAR-
dc.date.accessioned2026-06-08T03:56:05Z-
dc.date.available2026-06-08T03:56:05Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31538-
dc.description.abstractAdanya sengketa perjanjian kemitraan yang melibatkan PT Manoor Bulatn Lestari, di mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi. Perjanjian kemitraan sebagai instrumen hukum perdata seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, ketidakpatuhan terhadap prestasi yang telah disepakati menyebabkan tidak tercapainya tujuan perjanjian dan menimbulkan kerugian bagi mitra usaha. Kondisi ini menjadikan pentingnya pengkajian mengenai tanggung jawab perdata PT Manoor Bulatn Lestari atas wanprestasi dalam perjanjian kemitraan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa perjanjian kemitraan PT Manoor Bulatn Lestari. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks hukum perdata, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan wanprestasi dan tanggung jawab perdata. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum untuk memperoleh kesimpulan yang komprehensif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan antara PT Manoor Bulatn Lestari dan mitra usahanya telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga mengikat secara hukum. Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Manoor Bulatn Lestari berkaitan dengan tidak terpenuhinya prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUHPerdata, baik dalam bentuk tidak melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan kewajiban tidak sebagaimana mestinya. Atas dasar wanprestasi tersebut, PT Manoor Bulatn Lestari dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian atau pemenuhan prestasi sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terkait.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Kemitraanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Perdataen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERDATA PT MANOOR BULATN LESTARI DALAM HAL WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KEMITRAANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi sasa selvira rev1 (1).pdfFull Text5.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.