Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31467
Title: ANALISIS ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MENGENAI KARTEL MINYAK GORENG (STUDI PUTUSAN NO.15/KPPU-I/2022)
Authors: ANISA, AZHARI
Keywords: Alat Bukti;Persaingan Usaha;Kartel
Issue Date: 18-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Proses penyelesaian kartel di komisi pengawas persaigan usaha (KPPU), penyelesaian dengan proses pembuktian, proses pembuktian yang dilakukan dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (idirect evidence). Bukti tidak langsung sering digunakan sebagai petunjuk. Bukti ini di gunakan pada proses pembuktian persidangan praktik kartel. Munculnya bukti tidak langsung ini berkaitan dengan kesulitan pembuktian terhadap praktik kartel. Dalam penelitian ini juga membahas tentang penggunaan alat bukti yang kuat digunakan dalam proses persidangan, dan bagaimana penerapan hukum yang digunakan dalam sistem hukum persaingan usaha. Jenis pendeketan yang di gunakan adalah yuridis normatif yaitu hukum dktriner. Penelitian hukum normatif yang disebut hukum doctrinal, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyelesaian kartel di KPPU meliputi tahap penyelidikkan, pemeriksaan, hingga pembacaan putusan. Proses pembuktian memanfaatkan alat buktu seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk serta keterangan pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Alat bukti tersebut memegang peran krusial dalam membuktikan praktik kartel, menjadi fondasi KPPU untuk menetapkan tanggung jawab pelaku usaha, serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31467
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi Anisa azhari finall (2).pdfFull Text2.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.