Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31441| Title: | PERBUATAN BERLANJUT PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BAGI KOLEKTOR ATAS UANG HASIL PENAGIHAN SETORAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl) |
| Authors: | NOORFAYZA, SALSABILA HARAHAP |
| Keywords: | Kolektor;Penggelapan dalam Jabatan;Perbuatan Berlanjut;Pertanggungjawaban Pidana |
| Issue Date: | 20-Apr-2026 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang sering terjadi dalam hubungan kerja, khususnya pada sektor pembiayaan dan perkreditan. Kolektor sebagai pihak yang diberi kepercayaan untuk menerima dan menyetorkan uang hasil penagihan kredit memiliki posisi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Permasalahan muncul ketika uang yang berada dalam penguasaannya tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai pemenuhan unsur penggelapan dalam jabatan serta kualifikasinya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dengan melalui pendekatan perundang undangan. Data yang digunakan bersumber dari data kewahyuan yakni Q.S An Nisa ayat 29 dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik secara offline maupun online. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan sesuai dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan unsur delik perbuatan berlanjut pada tindak pidana penggelapan bagi kolektor atas uang hasil penagihan setoran kredit adalah terpenuhinya unsur delik Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yakni a. barangsiapa; b. dengan sengaja dan melawan hukum; c. memiliki sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; d. penguasaanya karena hubungan kerja atau mendapatkan upah; e. yang dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang berdekatan dan saling memiliki keterkaitan. Bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana setelah memenuhi tiga unsur yaitu: a. adanya kemampuan bertanggung jawab; b. adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (dolus atau culpa), dan c. tidak adanya alasan-alasan penghapus kesalahan (schuld uitsluitingsground). Analisis terhadap Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP secara tepat dengan mempertimbangkan unsur delik, kesinambungan perbuatan, serta aspek kesalahan terdakwa sehingga putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas pemidanaan. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31441 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| NOORFAYZA SALSABILA HARAHAP.pdf | Full Text | 4.9 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.