Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31406
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorINDANI, RAIHATUL JANNAH-
dc.date.accessioned2026-06-05T07:23:35Z-
dc.date.available2026-06-05T07:23:35Z-
dc.date.issued2026-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31406-
dc.description.abstractKUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memegang peranan penting dalam mengatur ketentuan tentang wasiat dan distribusi warisan, yang menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara keduanya dalam konteks ini. Kedua undang-undang tersebut mengatur masalah wasiat meskipun dengan ketentuan dan proses yang berbeda. Umumnya, wasiat menurut KUHPerdata memberikan lebih banyak kebebasan dalam hal bentuk dan isi dibandingkan dengan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam yang harus mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama Islam. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengetahui ketentuan wasiat yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata Untuk mengetahui keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris dalam Kompilasi Hukum Islam dengan KUH Perdata Untuk mengetahui akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dan data kewahyuan, serta menggunakan analisis kualitatif dalam menganalisis permasalahan Hasil penelitian menyatakan Ketentuan wasiat yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata terdapat perbedaan mendasar dalam pengaturan wasiat. Dalam KUHPerdata, wasiat menekankan formalitas hukum, termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris untuk memastikan keabsahan, KHI menekankan substansi kehendak pewaris, perlindungan hak ahli waris, dan fungsi sosial dari wasiat. Dalam KHI, wasiat harus disaksikan, dibatasi maksimal sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris lain. Keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris dalam Kompilasi Hukum Islam dengan KUH Perdata terdapat perbedaan prinsipil antara keduanya. Dalam KUHPerdata, keabsahan wasiat sangat bergantung pada formalitas, termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris;. Sebaliknya, dalam KHI, keabsahan wasiat lebih menekankan substansi kehendak pewaris, dengan syarat tidak melebihi sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi Hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata Dalam KUHPerdata, wasiat tanpa akta notaris dapat dianggap tidak sah atau batal, sehingga penerima wasiat berisiko kehilangan haknya. Sebaliknya, dalam KHI, wasiat tersebut tetap diakui dan dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectWasiaten_US
dc.subjectKHIen_US
dc.subjectKUHPerdataen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI INDANI RAIHATUL JANNAH.pdfFull Text2.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.