Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31370
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBancin, Ali Ardiansyah-
dc.date.accessioned2026-06-04T08:27:30Z-
dc.date.available2026-06-04T08:27:30Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31370-
dc.description.abstractPenyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Proses peradilan pidana formal sering kali memberikan dampak negatif bagi perkembangan jiwa anak, seperti stigmatisasi (cap negatif) dan penjarisasi. Sebagai bentuk perlindungan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan adanya upaya diversi yang berlandaskan pada keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi, kendala yang dihadapi, serta dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan diversi pada perkara anak penyalahguna narkotika dalam Penetapan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mgg di Pengadilan Negeri Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang undangan. Sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer seperti UU SPPA dan UU Narkotika, sedangkan data primer diperoleh melalui teknik wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Negeri Magelang. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat kepolisian dan kejaksaan, mekanisme diversi tidak ditempuh karena anak didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sehingga secara formil dianggap melebihi syarat diversi (di bawah 7 tahun). Namun, pada tingkat Pengadilan Negeri Magelang, hakim berhasil mengupayakan diversi melalui mekanisme dakwaan alternatif yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan menitikberatkan pada Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika serta berpedoman pada Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2014. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan diversi didasari atas asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah demi masa depannya, serta karena perkara tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sanksi hukum terbaik bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah melalui tindakan rehabilitasi (medis dan sosial) untuk memulihkan perilaku anak seperti semulaen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.subjectDiversi, Anaken_US
dc.titlePELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALI ACC BANGET NEW (1).pdfFull Text4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.