Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31209
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFauzi, Hamdi Pasaribu-
dc.date.accessioned2026-05-26T00:57:13Z-
dc.date.available2026-05-26T00:57:13Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31209-
dc.description.abstractPersaingan usaha yang sehat merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan pasar. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan tindakan pelaku usaha yang melakukan persaingan tidak sehat, salah satunya melalui praktik predatory pricing. Praktik ini dilakukan dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah bahkan di bawah biaya produksi dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk praktik monopoli dalam persaingan usaha, menganalisis akibat hukum terhadap pelaku praktik predatory pricing, serta mengkaji penanganan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap praktik tersebut dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan pemahaman terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti monopoli murni, monopoli alamiah, monopoli berdasarkan hukum, penguasaan pasar, serta integrasi vertikal. Praktik predatory pricing sebagai bagian dari persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap struktur pasar, seperti tersingkirnya pesaing dan terbentuknya kekuatan pasar yang dominan. Dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020, KPPU menilai bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan semen berada di bawah biaya produksi dalam periode tertentu sehingga berpotensi menyingkirkan pesaing dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, KPPU memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga terciptanya iklim persaingan usaha yang adil dan sehat di Indonesia.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPredatory Pricingen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectMonopolien_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS ATAS PRAKTIK PREDATORY PRICING OLEH PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 03/KPPU-L/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Fauzi Hamdi Revisi Terbaru 13.pdfFull Text1.94 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.