Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31191Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | WULANDARI, UMI AISYAH | - |
| dc.date.accessioned | 2026-05-25T04:30:38Z | - |
| dc.date.available | 2026-05-25T04:30:38Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31191 | - |
| dc.description.abstract | Pemilik usaha klinik kecantikan yang beroperasi tanpa tenaga kesehatan profesional (dokter/beautician bersertifikat medis) memikul tanggung jawab hukum penuh, baik perdata maupun pidana, terutama jika terjadi efek samping atau malpraktik pada konsumen. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengoperasikan klinik kecantikan secara profesional menurut perundang-undangan, bagaimana tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan terhadap kerugian yang dialami customer menurut hukum perdata, bagaimana upaya hukum mengatasi akibat yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa tenaga kesehatan profesional? Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa klinik kecantikan hanya melakukan tindakan non-medis (kosmetik dasar). Terapis atau terapis kecantikan di klinik harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui. Tindakan yang memerlukan keahlian medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter/perawat) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan terhadap kerugian yang dialami customer menurut hukum perdata adalah berdasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum dan perlindungan konsumen. Kesimpulan yang diperoleh bahwa pengaturan hukum mengoperasikan klinik kecantikan secara profesional menurut perundang-undangan di Indonesia melibatkan kombinasi perizinan usaha, standar kesehatan, kompetensi tenaga kerja, dan perlindungan konsumen. Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian layanan, pemilik klinik wajib memberikan ganti rugi dan klinik kecantikan yang melakukan tindakan medis tanpa izin, maka melanggar Pasal 435 dan Pasal 439 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Upaya hukum mengatasi akibat yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa tenaga kesehatan professional adalah melibatkan kombinasi antara tindakan perdata, pidana, dan administratif. Klinik kecntikan yang melakukan tindakan medis tanpa tenaga kesehatan berizin dikategorikan sebagai malpraktik illegal. | en_US |
| dc.publisher | umsu | en_US |
| dc.subject | Tanggung Jawab | en_US |
| dc.subject | Pemilik Usaha | en_US |
| dc.title | TANGGUNG JAWAB PEMILIK KLINIK KECANTIKAN YANG BEROPERASI TANPA ADANYA TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| skripsi wulan meja hijau rev (1).pdf | Full Text | 1.66 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.