Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31162
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUTRI, INDAH LESTARI HUTASUHUT-
dc.date.accessioned2026-05-25T02:35:20Z-
dc.date.available2026-05-25T02:35:20Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31162-
dc.description.abstractAset kripto sebagai bagian dari perkembangan teknologi digital telah menimbulkan implikasi hukum baru dalam berbagai bidang, termasuk dalam hukum keluarga, khususnya terkait pembagian harta bersama dalam perkara perceraian. Meskipun aset kripto memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan, karakteristiknya yang tidak berwujud, terdesentralisasi, serta berbasis teknologi blockchain menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama dalam hal kualifikasi sebagai objek harta bersama, pembuktian kepemilikan, serta pelaksanaan pembagian aset tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengkaji kedudukan hukum aset kripto dalam sistem hukum Indonesia serta kendala normatif yang dihadapi dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi aset kripto sebagai objek harta bersama dalam perspektif hukum kebendaan dan hukum perkawinan di Indonesia, mengidentifikasi kendala normatif dalam pembagian aset kripto dalam perkara perceraian, serta merumuskan konstruksi hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi kekosongan norma yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan, sehingga memenuhi unsur sebagai objek harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. Namun demikian, pembagian aset kripto dalam praktik menghadapi berbagai kendala normatif, antara lain kekosongan pengaturan eksplisit dalam hukum perkawinan, kesulitan pembuktian kepemilikan akibat karakteristik digital dan pseudonim, serta tidak adanya mekanisme eksekusi yang efektif terhadap aset yang berbasis pada penguasaan private key. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan konstruksi hukum melalui penafsiran ekstensif dan analogi terhadap norma yang ada, serta penguatan pengakuan terhadap bukti digital dalam hukum acara perdata. Dengan demikian, integrasi antara hukum kebendaan, hukum perkawinan, dan hukum acara perdata menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pembagian aset kripto sebagai harta bersama di Indonesia.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectAset Kriptoen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleKAJIAN NORMATIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM BENTUK ASET KRIPTO PADA PERKARA PERCERAIANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Putri.pdfFull Text3.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.