Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31135
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRINDRA, FERDI SUMA-
dc.date.accessioned2026-05-21T05:23:15Z-
dc.date.available2026-05-21T05:23:15Z-
dc.date.issued2025-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31135-
dc.description.abstractKemajuan teknologi di era globalisasi memicu perkembangan pesat di sektor jasa keuangan, seperti pinjaman online atau Peer To Peer Lending (pinjol). Berbeda dengan bank konvensional, pinjol menawarkan kemudahan dan fleksibilitas. Namun, risiko tinggi seperti suku bunga besar, biaya tersembunyi, dan penagihan agresif menjadi perhatian. OJK mengawasi dan mengatur industri fintech untuk melindungi konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Salah satunya adalah pengawasan pada aplikasi pinjaman online, pada aplikasi pinjaman online saat ini terdapat problematika yang terjadi pada konsumen pada saat melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online, yaitu terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan terkait perlindungan data pribadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi, bentuk perlindungan konsumen pada aplikasi pinjaman online diatur pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 namun aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang secara rinci kepada konsumen, hanya memberikan sanksi terhadap aplikasi pinjaman online yang melakukan penyalahgunaan data pribadi berupa sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kebocoran data pribadi dalam pinjaman online adalah masalah serius yang mengancam keamanan dan dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk kasus ekstrem seperti bunuh diri. Di Indonesia, UU ITE, UU PDP, dan POJK melindungi data pribadi dengan sanksi bagi pelanggar. Perlindungan data yang efektif sangat penting.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectData Pribadien_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.subjectPinjaman Onlineen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PEMINJAM CAMERA, MICROPHONE, LOCATION DALAM PINJAMAN ONLINEen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Rindra Ferdi Suma 2006200119.pdfFull Text5.31 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.