Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31108Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Rifki, Rangga Pratama | - |
| dc.date.accessioned | 2026-05-21T02:52:35Z | - |
| dc.date.available | 2026-05-21T02:52:35Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-18 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31108 | - |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan fenomena influencer yang memiliki pengaruh besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pengaruh tersebut sering dimanfaatkan untuk mempromosikan berbagai produk maupun layanan melalui platform digital. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit influencer yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Kegiatan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya promosi situs judi online melalui media sosial, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang melakukan promosi tersebut, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya promosi situs judi online melalui media sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, perkembangan teknologi informasi, serta kemudahan akses internet. Influencer yang secara sengaja mempromosikan situs judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP, termasuk Pasal 515 KUHP baru. Dalam proses pembuktian, penggunaan digital forensik memiliki peran penting untuk mengungkap bukti elektronik seperti unggahan media sosial, pesan digital, maupun transaksi yang berkaitan dengan promosi judi online. Penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online juga dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, serta kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyebaran aktivitas perjudian di ruang digital. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | en_US |
| dc.subject | Influencer | en_US |
| dc.subject | Judi Online | en_US |
| dc.subject | Media Sosial | en_US |
| dc.subject | Penegakan Hukum | en_US |
| dc.title | PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI RIFKI RANGGA PRATAMA.pdf | Full Text | 2.57 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.