Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31107
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiti, Hasian Br Damanik-
dc.date.accessioned2026-05-21T02:49:35Z-
dc.date.available2026-05-21T02:49:35Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31107-
dc.description.abstractPerceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk memberikan nafkah kepada anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan ayah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian. Kondisi ini berdampak pada terabaikannya hak anak atas pemeliharaan dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam, bagaimana kepastian hukumnya, serta bagaimana akibat hukum bagi ayah yang tidak menunaikannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian orang tua menurut Kompilasi Hukum Islam tetap melekat sebagai bagian dari kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawab ayah. Perceraian tidak menghapus kewajiban tersebut, sehingga nafkah yang tidak dipenuhi pada masa lalu tetap berkedudukan sebagai hak anak yang dapat dituntut pemenuhannya. Kepastian nafkah lampau anak tercermin dari kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan besaran nafkah berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta mempertimbangkan kebutuhan anak secara proporsional. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi apabila tidak dipenuhi secara sukarela. Adapun akibat hukum bagi ayah yang tidak menunaikan nafkah lampau adalah timbulnya kewajiban melunasi tunggakan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kelalaiannya, guna menjamin perlindungan dan terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectNafkah Lampauen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectOrang Tuaen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.titleKEDUDUKAN NAFKAH LAMPAU ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SITI HASIAN BR DAMANIK.pdfFull Text3.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.