Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31090Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Barus, Joe Satria | - |
| dc.date.accessioned | 2026-05-21T01:04:31Z | - |
| dc.date.available | 2026-05-21T01:04:31Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31090 | - |
| dc.description.abstract | Pelaksanaan perjalanan dinas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan hak administratif yang diakui secara yuridis dalam rangka mendukung terlaksananya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah. Kehadiran Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 menjadi respons normatif terhadap meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kebutuhan pengaturan teknis yang lebih kontekstual sesuai karakteristik daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga hal pokok, yaitu: (1) kerangka ketentuan hukum yang mengatur perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara; (2) kesesuaian prosedur pelaksanaan perjalanan dinas dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025; serta (3) kendala yang dijumpai dalam implementasi prosedur tersebut beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, melalui kombinasi studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder serta wawancara langsung dengan narasumber pada Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum perjalanan dinas anggota DPRD tersusun secara hierarkis, bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2024, dan diturunkan secara operasional melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025. Prosedur pelaksanaannya mencakup empat tahapan sistematis, yaitu perencanaan dan pengajuan nota dinas, penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, pelaksanaan perjalanan dinas disertai dokumentasi, serta pertanggungjawaban paling lambat lima hari kerja setelah selesai pelaksanaan. Secara vertikal, muatan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 dinilai telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun dalam tataran implementasi, ditemukan dua permasalahan utama. Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara tanggal aktual keberangkatan atau kepulangan dengan tanggal yang tercantum dalam Surat Tugas, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua, kompleksitas alur birokrasi dan belum adanya landasan hukum yang eksplisit bagi Sistem Informasi Perjalanan Dinas (SIJADIN) dalam peraturan gubernur yang berlaku. Kedua permasalahan ini mencerminkan kesenjangan antara norma tertulis dan praktik lapangan yang memerlukan penyelesaian melalui revisi regulasi secara komprehensif. | en_US |
| dc.publisher | umsu | en_US |
| dc.subject | Perjalanan Dinas | en_US |
| dc.subject | DPRD | en_US |
| dc.title | ANALISIS PROSEDUR HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS ANGGOTA DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2025 | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI JOE SATRIA BARUS 2206200468.pdf | Full Text | 1.53 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.