Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31074
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorElvia, Rahima Yuhendra-
dc.date.accessioned2026-05-20T05:43:07Z-
dc.date.available2026-05-20T05:43:07Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31074-
dc.description.abstractPelayanan kesehatan berperan penting dalam mewujudkan hak asasi manusia di bidang kesehatan, namun dalam praktiknya tidak tertutup kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian medis yang dapat merugikan pasien. Dalam sistem hukum Indonesia, pasien dianggap sebagai konsumen jasa kesehatan yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas pelayanan medis yang diterimanya. Malpraktik medis menjadi persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan hubungan terapeutik antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum perdata untuk menilai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pasien akibat pelayanan medis yang tidak memenuhi standar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dalam kasus malpraktik medis berakar pada prinsip tanggung gugat, yakni kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian tenaga medis. Dasar hukum dari tanggung jawab ini meliputi wanprestasi berdasarkan perjanjian terapeutik antara pasien dan rumah sakit, serta perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Rumah sakit sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab baik secara langsung (direct liability) maupun tidak langsung (vicarious liability) atas kelalaian tenaga medis dalam lingkup organisasinya. Perlindungan hukum bagi pasien diwujudkan melalui ganti rugi materiil dan imateriil, hak informasi dan informed consent, serta mekanisme penyelesaian sengketa litigasi maupun nonlitigasi. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis, menegaskan kewajiban penyelenggaraan pelayanan aman, profesional, dan berstandar tinggi. Dengan demikian, tanggung jawab perdata menjadi instrumen untuk pemulihan hak pasien dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectMalpraktik Medisen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS MENURUT HUKUM PERDATAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FIX ELVIA RAHIMA. Y.pdfFull Text2.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.