Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31067Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Divo, Aryo Hidayat | - |
| dc.date.accessioned | 2026-05-20T04:46:52Z | - |
| dc.date.available | 2026-05-20T04:46:52Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31067 | - |
| dc.description.abstract | Perjudian online merupakan fenomena kejahatan siber yang semakin marak di Indonesia seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudahan akses internet melalui smartphone dan berbagai platform digital telah menjadikan judi online sebagai masalah sosial yang serius, dengan dampak destruktif yang meluas pada aspek moral, ekonomi, dan sosial masyarakat. Meskipun perjudian telah dilarang secara tegas dalam hukum positif Indonesia maupun ajaran Islam, praktik ini terus berkembang dan sulit diberantas, sehingga diperlukan kajian mendalam mengenai penegakan hukumnya dari dua perspektif sekaligus, yakni hukum pidana positif dan hukum Islam, guna menemukan pendekatan yang lebih komprehensif dan efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kepustakaan (library research) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data terdiri dari data kewahyuan berupa Al-Qur'an, serta data sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti KUHP, UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 7 Tahun 1974, dan UU ITE beserta perubahannya, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menyusun dan mengolah bahan hukum secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP, UU No. 7 Tahun 1974, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sementara hukum Islam mengharamkannya secara mutlak berdasarkan QS. Al-Maidah ayat 90-91 dan QS. Al-Baqarah ayat 219 dengan sanksi ta'zir yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Maraknya judi online dipengaruhi oleh tujuh faktor utama, yaitu faktor teknologi dan aksesibilitas, ekonomi, sosial budaya, psikologis, hukum dan penegakan hukum, pendidikan dan agama, serta promosi dan industri judi online. Terdapat konvergensi yang kuat antara hukum pidana positif dan hukum Islam dalam melarang perjudian, di mana sinergi keduanya dapat menjadi landasan penguatan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dalam pemberantasan judi online demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Penegakan Hukum | en_US |
| dc.subject | Perjudian Online | en_US |
| dc.subject | Hukum Pidana | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam | en_US |
| dc.subject | Komparasi | en_US |
| dc.title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA (KOMPARASI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI DIVO ARYO HIDAYAT 2206200065 FINISH (DONE).pdf | Full Text | 1.78 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.