Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30989
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTARI, DINDA AGUS-
dc.date.accessioned2026-05-18T03:56:43Z-
dc.date.available2026-05-18T03:56:43Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30989-
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum terus melakukan pembaruan sistem hukum agar selaras dengan nilai-nilai masyarakat tanpa mengabaikan prinsip universal yang berlaku secara internasional. Namun, perkembangan hukum pidana di luar KUHP telah memunculkan kecenderungan kriminalisasi berlebihan dan menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem pemidanaan. Dalam hukum pidana dikenal konsep delik aduan, yaitu tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada pengaduan pihak yang dirugikan, baik bersifat absolut maupun relatif. Konsep ini menegaskan bahwa negara tidak selalu perlu mengedepankan kepentingan publik apabila perkara lebih menyentuh ranah privat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menempatkan hukum sebagai norma dengan mengkaji doktrin dan asas hukum. Bersifat deskriptif, penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Data berupa data kewahyuan dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan kualitas dan keterkaitannya. Fenomena kohabitasi atau kumpul kebo menjadi salah satu isu kesusilaan yang memicu perdebatan dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral, budaya, dan Pancasila. Praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dipandang sebagian pihak sebagai bentuk pelanggaran norma sosial dan agama, sementara pihak lain melihatnya sebagai ranah privat. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, negara melakukan pembaruan mendasar dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan. Salah satu ketentuannya adalah kriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berkepentingan. Pengaturan ini menunjukkan adanya pembatasan kewenangan negara dalam melakukan penuntutan, sekaligus mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan nilai kesusilaan dengan penghormatan terhadap hak privasi warga negara.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectDelik Aduanen_US
dc.subjectKohabitasien_US
dc.titleANALISIS DELIK ADUAN KOHABITASI DALAM UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_DINDA AGUS TARI _ 2206200178.pdfFull Text1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.