Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30955
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRARA, VANIA ARDYA-
dc.date.accessioned2026-05-16T04:00:06Z-
dc.date.available2026-05-16T04:00:06Z-
dc.date.issued2026-04-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30955-
dc.description.abstractPengetahuan tradisional di bidang kuliner merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang mengandung nilai budaya, sosial, serta ekonomi yang penting bagi masyarakat Indonesia. Salah satu wujud pengetahuan tradisional kuliner tersebut adalah rendang, yang berasal dari tradisi masyarakat Minangkabau dan telah dikenal secara luas di tingkat internasional. Dalam perkembangannya, pengetahuan tradisional kuliner menghadapi berbagai tantangan, khususnya risiko klaim dan pemanfaatan oleh pihak asing tanpa persetujuan, sebagaimana terlihat dalam polemik klaim makanan rendang oleh Malaysia. Kondisi ini menunjukkan pentingnya adanya perlindungan hukum yang memadai, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional kuliner Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Trade Related Into Intellectual Property Rights (TRIPS), serta menganalisis dampak hukum yang timbul akibat klaim makanan rendang oleh Malaysia terhadap kepentingan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan perjanjian internasional yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun TRIPS telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO Agreement, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan pengaturan hukum, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Pelaksanaan inventarisasi nasional terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi langkah penting dalam mendokumentasikan, melestarikan, sekaligus memperkuat dasar hukum pengetahuan tradisional Indonesia. Inventarisasi tersebut juga dapat mendukung upaya memperoleh pengakuan budaya di tingkat internasional melalui lembaga seperti United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Dengan adanya pencatatan dan pengakuan secara resmi, pengetahuan tradisional seperti Rendang tidak hanya terlindungi sebagai bagian dari identitas budaya bangsa, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendorong perkembangan sektor pariwisata Indonesia.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPengetahuan Tradisionalen_US
dc.subjectKuliner Indonesiaen_US
dc.subjectTRIPSen_US
dc.subjectRendangen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL KULINER INDONESIA BERDASARKAN PERJANJIAN TRIPS (Studi Kasus Klaim Makanan Rendang Oleh Malaysia)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RARA VANIA ARDYA DI ACC (after sidang).pdfFull Text3.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.