Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30918
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEster, Yuspita Sarah-
dc.date.accessioned2026-05-13T02:24:25Z-
dc.date.available2026-05-13T02:24:25Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30918-
dc.description.abstractTindak pidana suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk mempengaruhi kewenangan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Dalam praktik perpajakan, tindakan ini dapat melibatkan konsultan pajak yang seharusnya berperan sebagai tenaga profesional dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, dalam kenyataannya, terdapat konsultan pajak yang justru terlibat dalam praktik suap kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak guna memperoleh keuntungan tertentu, sehingga menimbulkan permasalahan hukum serta merusak integritas sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendasari konsultan pajak melakukan tindak pidana suap, menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong konsultan pajak melakukan suap terdiri dari faktor internal, yaitu motif ekonomi, tekanan dari klien, dan rendahnya integritas, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan, budaya birokrasi yang membuka relasi informal, dan adanya celah dalam sistem self assessment. Pertanggungjawaban pidana terhadap konsultan pajak didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan aspek perbuatan, kesalahan, serta dampak perbuatan terhadap sistem perpajakan dalam menjatuhkan putusan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKonsultan Pajaken_US
dc.subjectTindak Pidana Suapen_US
dc.subjectHukum Pajaken_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSULTAN PAJAK YANG MELAKUKAN SUAP KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS/TPK/2022/PN JKT.PST)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ESTER YUSPITA SARAH 2206200156.pdfFull Text1.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.