Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30902
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFEBI, ZAHWANI AZHARI-
dc.date.accessioned2026-05-13T01:14:23Z-
dc.date.available2026-05-13T01:14:23Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30902-
dc.description.abstractPencurian data nasabah di sektor perbankan menjadi kekhawatiran yang berkembang, yang menyebabkan kerugian yang signifikan bagi bank dan nasabah. Masalah ini diperburuk oleh kemajuan teknologi digital yang berkelanjutan, yang sayangnya juga memicu evolusi kejahatan dunia maya seperti skimming, carding, phishing, malware, dan hacking. Kerangka hukum dan tanggung jawab bank yang ada terkadang gagal dalam memberikan perlindungan dan ganti rugi yang memadai, menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan kewajiban bank dan kerahasiaan data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pencurian data nasabah sebagai kejahatan perbankan, menganalisis tanggung jawab perbankan terhadap ganti rugi atas pencurian data nasabah, dan menjelaskan perlindungan nasabah atas kejahatan pencurian data nasabah yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian ini, hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di samping sumber hukum sekunder dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian data nasabah adalah kejahatan perbankan kompleks yang difasilitasi oleh kemajuan teknologi. Bank memikul tanggung jawab hukum untuk melindungi kerahasiaan data nasabah, keamanan, dan integritas, sebagaimana diamanatkan oleh berbagai peraturan. Dalam kasus kelalaian bank yang mengakibatkan kerugian nasabah, bank bertanggung jawab atas ganti rugi. Namun terdapat beberapa kasus, bank tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti kerugian yang didapat oleh nasabah. Jalan hukum untuk penyelesaian sengketa termasuk pengaduan langsung ke bank, mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau proses peradilan. OJK memainkan peran penting dalam mengawasi bank, memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan memfasilitasi ganti rugi bagi pelanggan yang terkena dampak. Perlindungan yang efektif terhadap pencurian data nasabah memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan sistem keamanan yang kuat, manajemen risiko proaktif oleh bank, dan kerangka hukum yang jelas yang memastikan akuntabilitas dan ganti rugi.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectPencurian Data Nasabahen_US
dc.subjectKerugian Bagi Nasabahen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP PENCURIAN DATA NASABAH YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI NASABAHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FEBI ZAHWANI AZHARI (2206200370) PUBLISH.pdfFull Text3.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.