Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30887| Title: | KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN ETIKA PERILAKU HAKIM DI MEDIA SOSIAL |
| Authors: | HARAHAP, AFKAR RAIHAN WINFY |
| Keywords: | Kewenangan;Komisi Yudisial |
| Issue Date: | 6-Apr-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Penelitian ini membahas tentang Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Etika Perilaku Hakim di Media Sosial karena di era digital pada saat ini. Banyak masyarakat secara tidak langsung memakai media sosialnya secara tidak baik. Sebagaimana aparat penegak hukum terutrama hakim yang di percayai masyarakat Indonesia. Komisi Yudisial harus melakukan pengawasan terhadap hakim untuk membuat citra peradilan yang baik dan bersih di mata masyarakat. Dan Komisi Yudisial mempunyai kewenangan utama untuk melakukan pengawasan terhadap etika perilaku hakim, termasuk di media sosial. Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, agar tidak menurunnya martabat kehakiman yang bisa sengaja maupun tidak sengaja membuat hakim melanggar kode etika perilakunya di media sosial. Maka, Pengawasan Komisi Yudisial di media sosial sangat diperlukan untuk tidak menurunkan martabat kehakiman di karenakan hakim berprilaku buruk di media sosial. Dan masyarakat percaya dan hakim bisa menjaga integritas peradilan menjadi krusial. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian dari peneliti ini ialah, batas Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi etika perilaku hakim di media sosial yang hanya difokuskan kepada pengawasan aktivitas hakim di media sosial, melakukan verifikasi dan investigasi tertutup serta mengusulkan sanksi kepada mahkamah Agung. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi putusan atau proses yudisial untuk menjaga independensi hakim. Bentuk-bentuk perilaku hakim di media sosial yang dapat dianggap melanggar kode etik dilihat dari unggahan status atau komentar yang bersifat SARA, dukungan terbuka untuk calon pejabat tertentu dan konten tidak pantas yang yang merendahkan martabat karena itu, penguatan peran Komisi Yudisial melalui regulasi khusus, pedoman etika digital, dan sinergi dengan Mahkamah agung menjadi penting untuk menjaga integritas dan wibawa perdilan di era media sosial. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30887 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI AFKAR RAIHAN ACC. (1).pdf | Full Text | 3.07 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.