Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30850
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNabila, Putri-
dc.date.accessioned2026-05-12T02:54:53Z-
dc.date.available2026-05-12T02:54:53Z-
dc.date.issued2026-04-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30850-
dc.description.abstractTanah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta peran penting dalam menunjang kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak transaksi jual beli tanah garapan yang belum bersertifikat dilakukan melalui perjanjian di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal dalam hukum pertanahan, serta berpotensi menimbulkan sengketa dan perbuatan melawan hukum yang merugikan pembeli. Selain itu, lemahnya kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan semakin memperbesar risiko terjadinya konflik di kemudian hari. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi kedudukan hukum perjanjian jual beli tanah garapan di bawah tangan, bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi, serta pelindungan hukum bagi pembeli yang dirugikan dalam transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis, logis, dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah garapan yang dibuat di bawah tangan tetap sah secara hukum perdata apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam perspektif hukum agraria, perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena tidak dibuat di hadapan PPAT dan tidak didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuka peluang terjadinya perbuatan melawan hukum, seperti penjualan ganda, penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, serta pengalihan hak oleh pihak yang tidak berwenang. Pelindungan hukum bagi pembeli dapat dilakukan secara preventif melalui pembuatan akta otentik, verifikasi status tanah, dan pendaftaran tanah, serta secara represif melalui upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peran aktif pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap transaksi tanah garapan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTanah Garapanen_US
dc.subjectPerjanjian Di Bawah Tanganen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH GARAPAN DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NABILA PUTRI (2206200173).Fix Banget.pdfFull Text4.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.