Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30827Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Windi, Jeroh Miko | - |
| dc.date.accessioned | 2026-05-11T08:08:26Z | - |
| dc.date.available | 2026-05-11T08:08:26Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30827 | - |
| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh lembaga pengusul dalam perspektif kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan fokus analisis pada Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Permasalahan bermula ketika Dewan Perwakilan Rakyat secara sepihak memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto pada tahun 2022. Tindakan tersebut menimbulkan polemik serius mengenai batas kewenangan lembaga pengusul dalam pemberhentian hakim konstitusi serta ancamannya terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan analisis asas-asas hukum. Sumber data primer meliputi UUD 1945, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, serta Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Sumber data sekunder diperoleh dari literatur akademis dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi secara sepihak. Kewenangan ketiga lembaga tersebut hanya terbatas pada tahap pencalonan dan pengajuan calon hakim. Pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilaksanakan melalui Keputusan Presiden atas permintaan resmi Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan alasan alasan limitatif dalam Pasal 23 UU MK. Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 mengungkap kelemahan sistemik dalam mekanisme checks and balances antar lembaga negara, serta membuktikan bahwa intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi telah mengancam prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan konstitusi. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Pemberhentian Hakim | en_US |
| dc.subject | Mahkamah Konstitusi | en_US |
| dc.subject | Lembaga Pengusul | en_US |
| dc.subject | Kekuasaan Kehakiman Merdeka | en_US |
| dc.title | PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH LEMBAGA PENGUSUL DALAM PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA (STUDI PUTUSAN MK NO.103/PUU-XX/2022) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| skripsi windi jeroh miko 2206200174.pdf | Full Text | 1.6 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.