Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30818| Title: | KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN YANG MELIBATKAN ASET DIGITAL (CRYPTO) |
| Authors: | Ananda, Muhammad Surya |
| Keywords: | Kepastian Hukum;Warisan Digital |
| Issue Date: | 20-Apr-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah menggeser paradigma kekayaan dari aset fisik ke aset digital, khususnya aset kripto (cryptocurrency), yang kini menjadi instrumen investasi signifikan di Indonesia. Namun, fenomena ini menyisakan celah hukum yang krusial karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang disusun pada era kolonial belum mengakomodasi karakteristik unik aset digital yang bersifat nirmassa dan terdesentralisasi. Ketidakjelasan regulasi mengenai status hukum aset digital menimbulkan risiko sengketa dan hilangnya hak ekonomi ahli waris akibat kendala teknis akses (private key). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset kripto sebagai objek harta peninggalan, mengevaluasi derajat kepastian hukum dalam proses pembagian warisannya, serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan perlindungan bagi ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data bersumber dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata, UU ITE, dan regulasi Bappebti, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan putusan terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis untuk membedah sinkronisasi antara norma hukum konvensional dengan realitas teknologi blockchain dalam bingkai kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berdasarkan perluasan tafsir Pasal 499 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat dimiliki serta dialihkan. Meskipun secara administratif diakui sebagai komoditas oleh Bappebti, kedudukannya dalam hukum waris masih bersifat implisit, sehingga pemenuhan unsur saisine (peralihan hak demi hukum) seringkali terhambat oleh karakteristik teknis aset digital yang membutuhkan penguasaan akses eksklusif. Terkait kepastian hukum, penelitian menemukan adanya kekosongan norma (recht vacuüm) yang spesifik mengatur prosedur pewarisan digital di Indonesia. Perbandingan dengan instrumen Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA) di Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang memberikan wewenang kepada ahli waris untuk mengakses data elektronik pewaris tanpa melanggar privasi. Saat ini, kepastian hukum masih sangat bergantung pada inisiatif personal pewaris melalui pembuatan surat wasiat (testament) yang mencantumkan instruksi teknis pengelolaan aset digital. Upaya hukum untuk melindungi hak ahli waris harus dilakukan melalui pendekatan multidimensi, meliputi reformasi legislasi yang memasukkan klausul aset digital iii dalam hukum kewarisan nasional dan penguatan literasi perencanaan waris digital. Perlindungan hukum dapat dioptimalkan melalui kolaborasi strategis antara pemerintah dengan penyedia layanan bursa kripto untuk menyediakan fitur "kontak warisan" atau mekanisme multisig wallet. Hal ini penting guna memastikan bahwa asas keadilan dan kemanfaatan hukum tetap terjaga, sehingga aset digital tidak menjadi aset yang terbengkalai (dead-end assets) pasca kematian pemiliknya. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30818 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI HUKUM Muhammad Surya Ananda R6.pdf | Full Text | 2.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.