Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30817
Title: PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG KEDUA AKIBAT ADANYA AKTA JUAL BELI PERTAMA (Studi Putusan: No.35/PDT/2021/PT DPS)
Authors: LUBIS, MUHAMMAD IBRAHIM
Keywords: Pembatalan Akta;Jual Beli Tanah
Issue Date: 27-Nov-2025
Publisher: umsu
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum akta jual beli hak atas tanah yang dibuat kedua kalinya atas objek tanah yang sama, serta implikasi yuridis dari keberadaan dua akta tersebut dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia. Kasus yang diangkat adalah Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/PDT/2021/PT DPS, di mana terjadi dua transaksi jual beli atas tanah yang sama sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan. Permasalahan utama yang dikaji mencakup dasar pembatalan akta jual beli kedua, penerapan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berasal dari studi kepustakaan, mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menilai hubungan antara norma hukum dengan fakta hukum pada kasus yang diteliti. Fokus analisis diarahkan pada kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta jual beli, serta kewajiban penerapan asas kehati-hatian (due diligence) sebelum proses pembuatan akta dilakukan. Akta jual beli kedua yang dibuat antara Sony dan Feric dinyatakan tidak sah karena melanggar asas nemo plus iuris, di mana penjual tidak dapat mengalihkan hak atas tanah melebihi hak yang dimilikinya. Sony bukanlah pemilik sah atas tanah tersebut karena jual beli antara dirinya dan pemilik sebelumnya, Saleh, telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Selain itu, pembeli (Feric) tidak dapat dikategorikan sebagai pihak beritikad baik karena melakukan transaksi terhadap objek tanah yang status hukumnya masih dalam sengketa dan terbuka untuk umum. Dengan demikian, tindakan PPAT yang tetap membuat akta di tengah ketidakpastian status hukum objek tanah menunjukkan pelanggaran terhadap asas kehati-hatian dan tanggung jawab profesionalnya dalam pembuatan akta autentik.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30817
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Mhd Ibahim Lubis 2206200611P.pdfFull Text16.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.