Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30784
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, HARISMAN HANAFI-
dc.date.accessioned2026-05-09T04:17:52Z-
dc.date.available2026-05-09T04:17:52Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30784-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata PT. Torganda atas kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di Kawasan Hutan Register 40. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana ketentuan pertanggungjawaban perdata suatu badan hukum terhadap lingkungan, bagaimana bentuk-bentuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan lahan oleh PT. Torganda, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban perdata PT. Torganda terhadap kerugian lingkungan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian lingkungan dapat didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di Kawasan Hutan Register 40 meliputi kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dalam hal ini, PT. Torganda sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan, baik melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan, dengan kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban perdata, khususnya melalui prinsip strict liability, menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Perdataen_US
dc.subjectKerugian Lingkunganen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PT. TORGANDA ATAS KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGELOLAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi ku final x x x 2 TERBARU(1) Harisman.pdfFull Text1.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.