Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30701
Title: PERLINDUNGAN HAK ANAK LUAR KAWIN TANPA PENGAKUAN AYAH BIOLOGIS PASCA TES DNA (DEOXYRIBO NUCLEIC ACID) MENURUT HUKUM PERDATA
Authors: JEIN, MUTIA
Keywords: Perlindungan Hak;Anak Luar K
Issue Date: 18-Apr-2026
Publisher: umsu
Abstract: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Namun, masih terdapat anak yang lahir di luar perkawinan tanpa pengakuan ayah biologis, sehingga menimbulkan persoalan mengenai status keperdataan dan pemenuhan hak-haknya. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010 kemudian membuka kemungkinan adanya hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum anak luar kawin, perlindungan hukum bagi anak luar kawin tanpa pengakuan ayah biologis pasca tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) serta hak-hak anak luar kawin. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan dianalisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, anak sebagai subjek hukum memiliki hak hak fundamental yang wajib dijamin dan dilindungi secara setara tanpa pembedaan, termasuk bagi anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan. Dalam hukum perdata, kedudukan anak dipengaruhi oleh keabsahan perkawinan orang tuanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak anak terhadap ayah biologisnya. Pembatasan ini menimbulkan persoalan keadilan karena anak tidak dapat dipersalahkan atas status kelahirannya. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hukum memberikan perluasan hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Penggunaan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar pembebanan kewajiban hukum ayah biologis dalam pemenuhan hak-hak anak, sehingga mencerminkan perlindungan hukum yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. awin; Hukum Perdata; Ayah Biologis; DNA (Deoxyribo Nucleic Acid).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30701
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi 13 Mutia Jein, S.pdfFull Text2.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.