Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30696
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDAMANIK, DHEA ANANDA-
dc.date.accessioned2026-05-04T08:04:37Z-
dc.date.available2026-05-04T08:04:37Z-
dc.date.issued2026-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30696-
dc.description.abstractPenelantaran tanah di Indonesia merupakan permasalahan serius yang bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UUPA dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Data BPN mencatat sekitar 1,2 juta hektare lahan terindikasi terlantar hingga akhir tahun 2021. Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar yang kemudian di revisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut masih menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan parameter kesengajaan penelantaran dan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum pertanahan Indonesia tentang penghapusan hak atas tanah terlantar telah tersusun secara hierarkis mulai dari UUD 1945, UUPA (Pasal 27, 34, dan 40), PP Nomor 20 Tahun 2021, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang semuanya berpijak pada prinsip fungsi sosial tanah, meskipun parameter kesengajaan penelantaran belum dirumuskan secara objektif. Kedua, mekanisme penghapusan hak atas tanah terlantar terdiri dari lima tahapan berurutan yaitu identifikasi, penilaian oleh Panitia Pemeriksa Tanah Terlantar, pemberian tiga surat peringatan bertahap, penetapan melalui SK Penetapan Tanah Terlantar, dan pendayagunaan dalam kerangka reforma agraria, namun efektivitasnya masih terkendala proses yang panjang dan lemahnya koordinasi lintas sektoral. Ketiga, pemegang hak memiliki instrumen perlindungan hukum berupa keberatan administratif, gugatan ke PTUN dalam tenggang 90 hari, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan, dengan landasan kuat bagi pemegang hak yang dapat membuktikan itikad baik sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 229 K/TUN/2021.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPenghapusan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectTanah Terlantaren_US
dc.titleKAJIAN NORMATIF PENGHAPUSAN HAK ATAS TANAH YANG TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2025en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DHEA DAMANIK TEREVISI FIX.pdfFull Text4.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.