Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30693| Title: | PRAKTIK PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SECARA ILEGAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM |
| Authors: | Mhd. Hafidz, Affandi |
| Keywords: | Perdagangan;Organ Tubuh Manusia;Hukum positif dan Hukum Islam |
| Issue Date: | 2-Apr-2026 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Analisis dari perspektif hukum positif dan hukum Islam menjadi krusial untuk memahami praktik perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal. Masalah ini tidak hanya melibatkan proses pendonoran atau penghibahan organ kepada pihak yang memerlukan, tetapi juga regulasi hukum dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi keselarasan praktik tersebut dengan norma hukum dan ajaran agama. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini berjudul “Praktik Perdagangan Organ Tubuh Manusia Secara Ilegal Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip praktik perdagangan organ tubuh secara ilegal menurut hukum positif dan hukum Islam, unsur-unsur tindak pidana bagi pelaku, serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, analisis data yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip hukum positif dan hukum Islam Indonesia secara tegas melarang praktik perdagangan organ tubuh. Namun, dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian memperbolehkannya dengan syarat kemaslahatan dan ketentuan tertentu. Unsur unsur tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 345 dan 346), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 432), serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Unsur pokoknya meliputi perbuatan melawan hukum berupa penjualan, pembelian, atau komersialisasi organ dengan imbalan materiil, dilakukan secara sengaja atau lalai, tanpa alasan pemaaf, dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda tinggi. Dari perspektif hukum pidana Islam, praktik ini dikategorikan sebagai jarimah atau jinayah, dengan unsur-unsur dasar meliputi rukun syar'i, rukun maddi, dan rukun adabi. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 menekankan bahwa transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk menyembuhkan penyakit tanpa imbalan komersial. Pelaku, baik individu maupun korporasi, dapat dihukum pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang diterapkan. Dari perspektif hukum pidana Islam, perdagangan organ manusia secara ilegal dikategorikan sebagai tindak pidana hirabah dan dikenakan hukuman ta’zir. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30693 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Skripsi Mhd. Hafidz Affandi.pdf | Full Text | 2.2 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.