Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30644
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAMALIA, VIVI AYU-
dc.date.accessioned2026-05-02T03:04:26Z-
dc.date.available2026-05-02T03:04:26Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30644-
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Di Indonesia tindak pidana korupsi diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur mens rea atau niat jahat menjadi salah satu elemen kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kasus tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. diputus dengan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hukum pidana, asas legalitas dan unsur subjektif dalam bentuk mens rea menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dengan tindakan pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus. Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat salah satu Perkara kebijakan impor gula di Indonesia adalah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Unsur mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana, termasuk dalam kasus korupsi. Di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, membuktikan mens rea menjadi krusial untuk membedakan antara kesalahan administratif dan tindakan pidana yang disengaja. Namun, penerapan konsep ini dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tetap menjatuhkan pidana kepada Terdakwa meskipun unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti secara nyata. Hakim mendasarkan putusan pada terpenuhinya unsur-unsur formil dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menafsirkan bahwa tindakan memperkaya orang lain atau korporasi sudah mencerminkan bentuk kesalahan. Pertimbangan hakim hanya berfokus pada unsur perbuatan (actus reus).en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectMens Reaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectImpor Gulaen_US
dc.titleUNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2025 PN. JKT.PST)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_VIVI AYU AMALIA_2206200019.pdfFull Text4.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.