Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30638
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBATUBARA, MUHAMMAD SYAHRIL-
dc.date.accessioned2026-05-02T02:45:36Z-
dc.date.available2026-05-02T02:45:36Z-
dc.date.issued2026-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30638-
dc.description.abstractKompleksitas muncul ketika kebijakan publik dan diskresi pejabat negara dinilai melalui perspektif hukum pidana, sehingga menimbulkan wilayah abu-abu antara kesalahan administratif dan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi menurut sistem hukum indonesia, pertimbangan hakim dalam putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst mengkualifikasikan kebijakan penyelenggara negara sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi serta implikasi yuridis dan praktis dari penilaian kebijakan penyelenggara negara sebagai perbuatan melawan hukum terhadap perkembangan doktrin tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang berasal dari Hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadis (Sunah Rasul) serta Hukum Pidana (UU Tipikor dan peraturan terkait), dan data sekunder yang meliputi buku-buku teks, kamus kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen hukum lainnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi menempatkannya sebagai batas normatif antara kesalahan administratif dan pertanggungjawaban pidana demi menjamin asas legalitas dan kepastian hukum. Putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menegaskan kebijakan publik dapat dipidana apabila melanggar hukum, melampaui diskresi yang sah, serta menimbulkan kerugian negara yang terbukti secara kausal dan disertai kesalahan. Pendekatan ini menuntut kehati-hatian penegak hukum agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengkriminalisasi kegagalan kebijakan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectPenyelenggara Negaraen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENYELENGGARA NEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS TPK/2025/PN JKT.PST)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD SYAHRIL BATUBARA FIXX.pdfFull Text1.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.