Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30632
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhani, Aqilah-
dc.date.accessioned2026-05-02T02:27:28Z-
dc.date.available2026-05-02T02:27:28Z-
dc.date.issued2026-04-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30632-
dc.description.abstractPerkembangan dan kemajuan sistem pembayaran yang berkelanjutan telah dipengaruhi oleh dimensi baru yang dibawa teknologi ke dalam perdagangan, bisnis, dan aktivitas ekonomi. Hal ini telah menghasilkan munculnya koin kripto sebagai mata uang digital, yang kini mulai menarik perhatian publik. Di Indonesia, kripto diakui menjadi komoditas dan kini diawasi OJK berdasarkan UU P2SK, namun dilarang sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia. Pertumbuhan penggunaannya meningkatkan risiko seperti peretasan, volatilitas harga, pencucian uang, kebocoran data, serta ketidakjelasan penyelesaian sengketa. Kondisi ini menuntut penguatan regulasi dan perlindungan hukum lebih komprehensif guna menjamin kepastian serta keamanan bagi investor aset kripto di Indonesia. Studi ini mempergunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi data kewahyuan (Al-Qur’an), serta data sekunder berupa bahan hukum tersier, sekunder, serta primer. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara offline serta online. Analisis data dilaksanakan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif-induktif. Temuan dari studi menunjukkan bahwasanya perkembangan teknologi digital yang semakin pesat serta meningkatnya jumlah investor aset kripto di Indonesia menuntut adanya regulasi yang lebih jelas, spesifik, serta adaptif guna menjamin perlindungan hukum bagi para investor. Oleh karena itu, regulasi yang ada tidak hanya harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk risiko dan modus baru yang terus berkembang dalam ekosistem aset digital. Pemerintah memang telah menunjukkan komitmennya melalui penerbitan UU Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun implementasi dan substansinya tetap perlu disesuaikan secara berkala mengikuti dinamika pasar kripto yang sangat cepat. Di sisi lain, investor juga dituntut untuk lebih selektif serta berhati-hati memilih platform investasi. Sinergi berkelanjutan antara regulator, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi kunci guna menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, serta berkelanjutan, sebagaimana praktik di negara maju.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AQILAH RAMADHANI (2206200357).pdfFull Text3.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.