Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30593
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorADRIAN, RIFKI-
dc.date.accessioned2026-04-30T03:05:12Z-
dc.date.available2026-04-30T03:05:12Z-
dc.date.issued2026-04-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30593-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan yang sering menimbulkan konflik antara kreditur dan debitur. Meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat fidusia, dalam praktiknya penarikan objek jaminan masih sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang tepat. Permasalahan ini semakin mendapat perhatian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini membahas mekanisme pembebanan jaminan fidusia, konsep penarikan objek jaminan sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi, serta perlindungan hukum bagi debitur dalam praktik pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pembebanan jaminan fidusia, perubahan konsep eksekusi, dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai pengaturan dan praktik pelaksanaan jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembebanan jaminan fidusia dilakukan melalui tiga tahap, yaitu adanya perjanjian pokok antara debitur dan kreditur, pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris, serta pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang menghasilkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti hak kebendaan kreditur. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia didasarkan pada prinsip parate executie yang memungkinkan kreditur melakukan penarikan objek jaminan secara langsung berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Namun, setelah putusan tersebut, eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengakuan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Apabila terjadi sengketa, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan sehingga memperkuat prinsip due process of law serta memberikan perlindungan hukum yang lebih seimbang bagi debitur.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectPenarikanen_US
dc.titleKONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DEBITUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU XVII/2019en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIFKI ADRIAN_2206200542.pdfFull Text3.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.