Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30566
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFathan, H. Daffa Haikal-
dc.date.accessioned2026-04-30T01:41:24Z-
dc.date.available2026-04-30T01:41:24Z-
dc.date.issued2026-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30566-
dc.description.abstractKewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya ketidakpatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menganalisis aspek sosial dan psikologis atau secara kriminologi di balik perilaku korupsi agar kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh. Kajian kriminologi sangat penting, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi. Memahami penyebab utama seseorang melakukan korupsi adalah langkah krusial sebelum penanganan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yaitu dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang dibawakan dalam penelitian ini diantaranya membahas mengenai pengaturan hukum terkait pelaporan LHKPN, faktor penyebab ketidakpatuhan pejabat negara dalam kajian kriminologi serta kebijakan hukum pidana sebagai upaya mendorong kepatuhan pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait LHKPN telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih memiliki kelemahan dalam aspek implementasi, khususnya terkait pengawasan dan penegakan sanksi. Faktor penyebab ketidakpatuhan pejabat negara meliputi faktor internal seperti rendahnya integritas dan kesadaran hukum, serta faktor eksternal seperti lingkungan birokrasi yang tidak mendukung transparansi dan lemahnya sistem pengawasan. Dalam perspektif kriminologi, perilaku ketidakpatuhan tersebut dipengaruhi oleh proses pembelajaran sosial, rasionalisasi pelanggaran, serta adanya peluang akibat lemahnya kontrol sosial. Adapun kebijakan hukum secara penal policy ataupun non-penal policy yang dapat dilakukan untuk mendorong kepatuhan antara lain melalui penguatan regulasi, peningkatan integritas pejabat negara, digitalisasi sistem pelaporan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan verifikasi.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectLHKPNen_US
dc.subjectKetidakpatuhanen_US
dc.subjectPejabat Negaraen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectKebijakan Hukumen_US
dc.titleKAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KETIDAKPATUHAN PEJABAT NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FATHAN HATTA FINISH.pdfFull Text2.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.