Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30504
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDARA, NURAINI-
dc.date.accessioned2026-04-24T07:34:35Z-
dc.date.available2026-04-24T07:34:35Z-
dc.date.issued2026-04-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30504-
dc.description.abstractKepailitan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara kolektif dan teratur ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada para kreditur. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) hadir sebagai dasar hukum utama yang mengatur mekanisme penetapan pailit, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan di Pengadilan Niaga, hingga penyelesaian dan pemberesan harta pailit. Namun dalam praktik, mekanisme penetapan pailit sering menimbulkan berbagai persoalan yuridis, khususnya terkait penerapan asas pembuktian sederhana, perlindungan hak debitor dan kreditur, serta kepastian hukum dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach). Sumber data meliputi data kewahyuan yang bersumber dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 280) dan Hadits Riwayat Bukhari- Muslim tentang larangan menunda pembayaran bagi yang mampu, bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penyimpulan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan merupakan konsekuensi hukum yang timbul karena terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu adanya lebih dari satu kreditor dan utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar, tanpa mensyaratkan pembuktian insolvency secara menyeluruh. Kepailitan juga dipengaruhi oleh berbagai faktor non-yuridis seperti kondisi ekonomi debitor, lemahnya manajemen dan tata kelola perusahaan, ketidaktertiban administrasi, serta adanya itikad tidak baik. Prosedur pengajuan pailit dalam UU KPKPU dirancang sebagai mekanisme peradilan khusus yang berasaskan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan penerapan prinsip pembuktian sederhana serta akibat hukum putusan yang bersifat serta-merta melalui pengangkatan kurator dan hakim pengawas. Adapun mekanisme penyelesaian kepailitan di Pengadilan Niaga dilaksanakan melalui tahapan beracara yang terstruktur, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, hingga putusan pailit, serta dilanjutkan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, dan dimungkinkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectPenetapan Pailiten_US
dc.subjectPengadilan Niagaen_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENETAPAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Dara Nuraini paling bener (1).pdfFull Text3.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.