Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30490
Title: IMPLIKASI HUKUM ATAS PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA SEPIHAK OLEH KREDITUR TANPA MELALUI PROSEDUR YANG SAH
Authors: RAIHAN, AINURRIDHO MATONDANG
Keywords: Jaminan Fidusia;Penarikan Objek
Issue Date: 27-Nov-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Fenomena penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh kreditur tanpa prosedur yang sah menjadi permasalahan serius dalam praktik pembiayaan konsumen di Indonesia. Banyak debitur yang mengalami penarikan paksa atas objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, oleh debt collector yang kerap menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penarikan objek jaminan fidusia yang sah menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, akibat hukum bagi kreditur yang melakukan penarikan secara sepihak, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur dalam menghadapi situasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum yang relevan, serta praktik di lapangan terkait penarikan objek jaminan fidusia. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti debitur, kreditur, dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan Penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh kreditur tanpa mengikuti prosedur yang sah merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, termasuk pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia dan penerbitan sertifikat jaminan fidusia. Jika kreditur melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi dari debitur. Akibat hukum bagi kreditur yang melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak adalah kehilangan hak preferen atas jaminan fidusia tersebut. Dalam hal ini, kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses hukum yang sah. Selain itu, tindakan penarikan yang melanggar hukum dapat berpotensi menimbulkan gugatan perdata oleh debitur, yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat penarikan yang tidak sah.Debitur memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh jika mengalami penarikan objek jaminan fidusia secara tidak sah. Mereka dapat meminta perusahaan pembiayaan untuk menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang sah, dan jika tidak dapat menunjukkan, debitur tidak perlu menyerahkan objek jaminan. Debitur juga dapat melaporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30490
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAIHAN AINURRIDHO M 2106200417.pdfFull Text3.86 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.