Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30483
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authortsary, Ratih Ayunda-
dc.date.accessioned2026-04-24T02:53:03Z-
dc.date.available2026-04-24T02:53:03Z-
dc.date.issued2026-04-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30483-
dc.description.abstractPersaingan usaha yang sehat merupakan unsur penting dalam mewujudkan perekonomian yang adil dan efisien. Namun dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha, khususnya praktik penetapan harga yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Untuk menegakkan ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, Keberadaan KPPU menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemeriksaan dan pembuktian oleh KPPU dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha melalui studi terhadap Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh KPPU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prosesnya, KPPU menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, petunjuk, serta keterangan pelaku usaha, termasuk penerapan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam perkara penetapan harga. Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016 menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung dapat memperkuat keyakinan Majelis Komisi dalam membuktikan adanya pelanggaran, khususnya ketika bukti langsung sulit diperoleh. Selain itu, analisis terhadap putusan tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun KPPU bertumpu pada penilaian menyeluruh atas rangkaian fakta dan keterkaitan antar bukti. Meskipun demikian, penerapan bukti tidak langsung masih menimbulkan perdebatan terkait standar pembuktian, batasan penggunaannya, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak pelaku usaha.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subject: Persaingan Usahaen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectPemeriksaanen_US
dc.titleMEKANISME PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( STUDI PUTUSAN No.04/KPPU- I/2016)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
bismillah final bgt skripsi ratih fix.pdfFull Text2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.