Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30475
Title: UPAYA HUKUM OKUPASI OLEH MASYARAKAT ATAS KONFLIK TANAH HAK GUNA USAHA PT. PERKEBUNAN IV REGIONAL II SUMATERA UTARA
Authors: Najwa, Aisyah Fitri
Keywords: Hak Guna Usaha;Okupasi Tanah;Konflik Tanah Perkebunan;PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara;Kepastian Hukum
Issue Date: 2-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, berakhirnya atau masih berlakunya HGU sering menimbulkan konflik pertanahan, khususnya ketika terjadi penguasaan fisik oleh masyarakat (okupasi) terhadap tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan negara, salah satunya PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara. Okupasi tersebut menimbulkan sengketa hukum karena dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan berpotensi mengganggu kepastian hukum serta keberlangsungan usaha perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan, mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan atau okupasi tanah perkebunan oleh masyarakat, serta menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara dalam menyelesaikan konflik tanah perkebunan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara IV dan instansi terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang HGU memiliki kedudukan hukum yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan selama hak tersebut masih berlaku dan tanah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Okupasi tanah perkebunan oleh masyarakat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan agraria nasional. Upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara dalam menghadapi konflik tanah perkebunan meliputi upaya non-litigasi melalui mediasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional, dan upaya litigasi melalui pengadilan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30475
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPI NAJWA BISMILLAHHH LAST YAALLAHH.pdfFull Text5.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.