Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30462
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOlivia-
dc.date.accessioned2026-04-23T05:39:52Z-
dc.date.available2026-04-23T05:39:52Z-
dc.date.issued2026-04-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30462-
dc.description.abstractKebijakan makan bergizi gratis (MBG) merupakan program nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dan ditetapkan melalaui peraturan presiden No 83 Tahun 2024. Meskipun berdampak positif terhadap kesehatan dan perkembangan anak, kebijakan ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan legitimasi konstitusional kebijakan MBG. Penelitian ini ingin mengkaji kesesuaian kebijakan MBG dengan pasal 28B ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan pemenuha hak anak dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Rumusan masalah meliputi: bagaimana pengaturan hukum terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia, bagaimana pelaksanaan kebijakan Makan Siang Gratis dalam memenuhi hak anak atas gizi, serta bagaimana konstitusionalitas Makan Siang Gratis dalam pemenuhan hak anak di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang mana spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menerapkan pendekatan penelitian Perundang-Undangan, dan sumber data penelitian bersumber dari data hukum kewahyuan yaitu Surah An-Nisa ayat 9 dan 10 dan data sekunder yang terbagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer yang sumber utama nya itu Perundang-Undangan, Yurisprudensi, maupun perjanjian internasional. Ada juga bahan hukum sekunder sumber nya dari buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya dan terakhir bahan hukum tersier yang memberikan penjelasan terhadap hukum primer maupun sekunder seperti menjadi kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuha hak anak di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat, yang menempatkan negara sebagai pihak yang wajib secara aktif menjamin hak anak atas kelangsungan hidup. Tumbuh kembang, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk gizi. Pelaksanaanya masih menghadapi kendala seperti ketimpangan distribusi, risiko keamanan pangan, serta keterbatasan cakupan, sehingga belum sepenuhnya menjangkau kelompok anak paling rentan. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas gizi melalui MBG belum sepenuhnya terlaksana secara adil dan inklusif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MBG secara tujuan sejalan dengan mandat konstitusi namun dalam pelaksaan kebijakan masih menghadapi beberapa hambatan serta cakupan desain yang terbatas pada anak terlantar dan fakir miskin di luar sekolah, sehingga konstitusionalitasnya bersifat bersyarat dan memerlukan penyempurnaan agar terlaksana secara adil dan inklusif.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKonstitusionaliasen_US
dc.subjectMakan Bergizi Gratisen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectPemenuhan Gizien_US
dc.subjectUndang-Undang Dasar 1945en_US
dc.titleKONSTITUSIONALITAS TERHADAP KEBIJAKAN MAKAN BERGIZI GRATIS SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR (TERBARU) pdf.pdfFull Text1.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.