Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30454
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFARHAN, DARMAWAN-
dc.date.accessioned2026-04-23T04:24:42Z-
dc.date.available2026-04-23T04:24:42Z-
dc.date.issued2026-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30454-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, khususnya terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam praktiknya, pengaturan tersebut masih memiliki kekaburan batasan mengenai ruang lingkup kewenangan evaluasi, sehingga menimbulkan kemungkinan perbedaan penafsiran. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji konstitusionalitas kewenangan evaluasi ditinjau dari Pasal 18A UUD 1945, implikasinya terhadap otonomi fiskal daerah, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekaburan norma tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan evaluasi Menteri Dalam Negeri pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan dalam negara kesatuan sehingga dapat dikatakan memiliki dasar konstitusional. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, terutama terkait kekaburan norma pada frasa “kepentingan umum” tidak memberikan batas yang jelas pada kewenangan tersebut. Kondisi ini dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan dalam beberapa hal dapat memengaruhi ruang kebijakan fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar pelaksanaan kewenangan evaluasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD 1945.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectOtonomi Fiskalen_US
dc.subjectEvaluasi Perdaen_US
dc.subjectDesentralisasi Fiskalen_US
dc.subjectUU HKPDen_US
dc.subjectKewenangan Pemerintahen_US
dc.titleEVALUASI MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP MUATAN MATERI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN OTONOMI FISKAL DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 1 TAHUN 2022en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Farhan Darmawann (2206200315) (1) (1).pdfFull Text1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.